Pembentukan Unit audit Internal merupakan wujud komitmen Perseroan dalam mematuhi peraturan otoritas Jasa Keuangan Indonesia (dahulu Bapepam-LK) serta sejalan dengan usaha Perseroan untuk meningkatkan nilai tata kelola internal yang kuat dan memperbaiki operasional Perseroan.
Dengan pembentukan Unit Audit Internal pada MNC Investama, diharapkan unit ini dapat menjalankan peran pengawasan secara independen di Perseroan, terutama dalam hal memberikan keyakinan yang objektif untuk dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional Perseroan.
Selain itu, tujuan pembentukan Unit Audit Internal adalah untuk mendukung pencapaian tujuan Perseroan dengan pendekatan sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dari pengelolaan risiko, pengendalian, serta tata kelola Perseroan yang baik. Unit Audit Internal juga diharapkan mampu menjadi penasihat profesional bagi direksi dan katalisator bagi semua unit kerja maupun Perseroan secara keseluruhan.
Tugas dan Fungsi
Sesuai Piagam Audit Internal, lingkup tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal Perseroan ditetapkan sebagai berikut:
Ketua Unit Audit Internal
Hermawan
Hermawan diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal sejak 1 Agustus 2017 berdasarkan Surat Pengangkatan No. 400/BOD/MNCInv/VII/2017 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal PT MNC Investama Tbk. Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada OJK dan BEI.
Piagam Unit Audit Internal
Piagam Unit Audit Internal merupakan dokumen formal sebagai bentuk wujud komitmen dari Komisaris dan Direksi dalam usaha menciptakan kondisi pengawasan yang baik dalam perusahaan antara lain terciptanya efektivitas corporate governance, pengendalian intern, risk assessment dan pengelolahan perusahaan secara keseluruhan.
Selengkapnya:
DOWNLOAD PDF