Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan elemen dalam organisasi Perseroan yang memiliki wewenang tertinggi dalam proses pengambilan keputusan, yang eksistensinya diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Kegiatan dalam RUPS di antaranya adalah menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan - kegiatan Perseroan dari Direksi maupun Dewan Komisaris serta memberikan persetujuan atas rencana aksi korporasi Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MNC INVESTAMA TBK
Direksi PT MNC Investama Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) pada :
Hari /Tanggal : Jumat, 30 September 2016
Waktu : Pukul 16.54 WIB – 17.16 WIB
Tempat : MNC Tower Lantai B2, Ruang Auditorium
Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat. 10340
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat :
DEWAN KOMISARIS
DIREKSI
B. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 548.135.098 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 92,03% dari total 46.230.759.553 saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
C. Pada kesempatan tanya-jawab, terdapat 1 (satu) kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
D. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
E. Hasil pengambilan keputusan :
Mata Acara |
Setuju |
Tidak Setuju |
Abstain |
Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan |
39.691.828.158 saham (93,29% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat) |
2.832.675.540 saham (6,66% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat) |
23.631.400 saham (0,06% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat)* |
*) Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, sehingga suara abstain diperhitungkan sebagai suara setuju.
F. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak Hary Tanoesoedibjo
Komisaris : Ibu Liliana Tanoesoedibjo
Komisaris : Ibu Angela Herliani Tanoesoedibjo
Komisaris Independen : Bapak Darpito Pudyastungkoro
Komisaris Independen : Bapak Kardinal Alamsyah Karim
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Darma Putra
Wakil Direktur Utama/
Direktur Independen : Ibu Susanty Tjandra Sanusi
Direktur : Ibu Tien
Direktur : Ibu Natalia Purnama
Direktur : Bapak Jiohan Sebastian
Direktur : Bapak Henry Suparman
Jakarta, 4 Oktober 2016
PT MNC Investama Tbk
Direksi
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2015
PT MNC INVESTAMA TBK
Direksi PT MNC Investama Tbk., (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2015 Perseroan (“Rapat”) pada:
Hari /Tanggal : Rabu, 4 Mei 2016
Waktu : Pukul 14.24 WIB – 15.06 WIB
Tempat : MNC Tower, Ruang Auditorium Lantai B2
Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
Bapak Hary Djaja selaku Komisaris Utama Perseroan;
Ibu Ratna Endang Soelistyawati selaku Komisaris Perseroan;
Bapak Darpito Pudyastungkoro selaku Komisaris Independen Perseroan; dan
Bapak Kardinal Alamsyah Karim selaku Komisaris Independen Perseroan.
DIREKSI
Bapak Darma Putra Wati selaku Wakil Direktur Utama Perseroan;
Ibu Susanty Tjandra Sanusi selaku Wakil Direktur Perseroan merangkap Direktur Independen Perseroan;
Ibu Tien selaku Direktur Perseroan;
Ibu Natalia Purnama selaku Direktur Perseroan;
Bapak Jiohan Sebastian selaku Direktur Perseroan; dan
Bapak Henry Suparman selaku Direktur Perseroan.
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Mata Acara |
Setuju |
Tidak Setuju |
Abstain*) |
Mata Acara I |
35.118.752.998 saham (100% dari total seluruh saham yang sah dan hadir dalam Rapat) |
- |
10.250.000 saham (0,03% dari total seluruh saham yang sah dan hadir dalam Rapat) |
Mata Acara II |
35.111.489.398 saham (99,98% dari total seluruh saham yang sah dan hadir dalam Rapat) |
7.263.600 saham (0,02% dari total seluruh saham yang sah dan hadir dalam Rapat) |
10.250.000 saham (0,03% dari total seluruh saham yang sah dan hadir dalam Rapat) |
Mata Acara III |
35.118.752.998 saham (100% dari total seluruh saham yang sah dan hadir dalam Rapat) |
- |
- |
Mata Acara IV |
- |
- |
- |
Mata Acara V |
35.050.343.498 saham (99,83% dari total seluruh saham yang sah dan hadir) |
58.159.500 saham (0,17% dari total seluruh saham yang sah dan hadir dalam Rapat) |
10.250.000 saham (0,03% dari total seluruh saham yang sah dan hadir dalam Rapat) |
*)Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, sehingga suara abstain diperhitungkan sebagai suara setuju.
Mata Acara Rapat Pertama :
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan termasuk Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
Mata Acara Kedua :
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 (acquit et de charge), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun 2015.
Mata Acara Ketiga :
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada Pemegang Saham Perseroan.
Mata Acara Keempat :
Khusus untuk Mata Acara Keempat Tidak ada usulan perubahan pengurus dari Pemegang Saham Perseroan, oleh karenanya untuk Mata Acara Rapat Keempat ini tidak ada pembahasan, tanya jawab dan pengambilan keputusan.
Mata Acara Kelima :
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Selanjutnya Rapat telah menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan Rapat ini.
Jakarta, 10 Mei 2016
PT MNC Investama Tbk
Direksi
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MNC INVESTAMA TBK
Direksi PT MNC Investama Tbk., (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) pada :
Hari /Tanggal : Senin, 27 Juli 2015
Waktu : Pukul 16.19 WIB – 16.44 WIB
Tempat : MNC Tower, Auditorium Lantai B2. Jl. Kebon Sirih No. 17 – 19, Jakarta Pusat
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
DIREKSI
B. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 456.879.060 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 88,82% dari total 38.793.679.707 saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
C. Dalam Rapat telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap Mata Acara Rapat, namun tidak ada satupun pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait seluruh Mata Acara Rapat.
D. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
E. Hasil pengambilan keputusan :
Mata Acara |
Setuju |
Tidak Setuju |
Abstain |
Mata Acara I |
34.456.879.060 saham (100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat) |
-
|
35.000.000 (0,1% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat) |
Mata Acara II |
32.001.311.814 saham (sebesar 92,9% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat) |
2.455.567.246 saham (7,1% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat) |
35.000.000 (0,1% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat) |
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
Mata Acara Rapat Pertama :
Mata Acara Rapat Kedua :
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan memperhatikan keputusan tersebut di atas menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Hary Djaja
Komisaris : Ibu Ratna Endang Soelistyawati
Komisaris : Bapak Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Komisaris : Ibu Liliana Tanoesoedibjo
Komisaris Independen : Bapak Darpito Pudyastungkoro
Komisaris Independen : Bapak Kardinal Alamsyah Karim
Direksi
Direktur Utama : Bapak Hary Tanoesoedibjo
Wakil Direktur Utama : Bapak Darma Putra Wati
Wakil Direktur Utama/ : Ibu Susanty Tjandra Sanusi
Direktur Independen
Direktur : Ibu Tien
Direktur : Ibu Natalia Purnama
Direktur : Bapak Jiohan Sebastian
Direktur : Bapak Henry Suparman
dimana masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat adalah mengikuti sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lain yang sedang menjabat, yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan 2017, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 ayat 1 UUPT.
Selanjutnya Rapat telah menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan Rapat ini.
Jakarta, 29 Juli 2015
PT MNC Investama Tbk
Direksi
RUPS TAHUNAN
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 36.118.217.385 saham atau 92,87 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil RUPS Tahunan :
Mata Acara Rapat Pertama:
- Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
Mata Acara Rapat Kedua:
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 (acquit et de charge), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun 2014.
Mata Acara Rapat Ketiga:
1. Menyetujui penyisihan keuntungan bersih untuk cadangan wajib senilai Rp1.000.000.000,-(satu milyar Rupiah) guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Menyetujui pembagian dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan untuk Tahun Buku 2014 dengan ketentuan setiap 1 (satu) saham berhak menerima dividen tunai sebesar Rp3,- ( tiga Rupiah) atau total dividen Rp116.676.837.021,- (seratus enam belas milyar enam ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua puluh satu Rupiah) kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham ("DPS") pada Recording Date tanggal 3 Juni 2015 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Nilai total dividen tersebut belum memperhitungkan jumlah saham yang akan dikeluarkan sehubungan dengan aksi korporasi Perseroan dan/atau pelaksanaan Managementand Employee Stock Option Program (MESOP), dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan keputusan ini.
3. Menyetujui sisa keuntungan bersih Perseroan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan.
4. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai Tahun Buku 2014 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Keempat:
- Tidak ada usulan perubahan pengurus dari Pemegang Saham Perseroan, oleh karenanya untuk Mata Acara Rapat Keempat ini tidak ada pembahasan, tanya jawab dan pengambilan keputusan.
Mata Acara Rapat Kelima:
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Selanjutnya Rapat telah menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan Rapat ini.
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
Sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga sebagaimana tersebut di atas, dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan untuk Tahun Buku 2014 dengan ketentuan setiap 1 (satu) saham berhak menerima dividen tunai sebesar Rp3,- (tiga Rupiah), maka dengan ini diberitahukan Jadwal Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2014 sebagai berikut:
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 28 Mei 2015
- Pasar Tunai: 3 Juni 2015
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 29 Mei 2015
- Pasar Tunai: 4 Juni 2015
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording date): 3 Juni 2015
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2014: 24 Juni 2015
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2014:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan ("DPS") pada Recording Date tanggal 3 Juni 2015 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada penutupan perdagangan tanggal 3 Juni 2015.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 24 Juni 2015. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan dibayarkan dengan cek yang dapat diambil di Biro Administrasi Efek PT BSR Indonesia ("BAE") dengan alamat Komplek Perkantoran ITC Roxy Mas Blok E1 No.10-11 Jl. KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP") diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE, paling lambat tanggal 3 Juni 2015 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang - Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta penyampaian form DGT-1 atau DGT-2 yang akan dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 11 Juni 2015 pada pukul 17.00 WIB. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
RUPS LUAR BIASA
Rapat Umum Pemegang SahamTelah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 36.120.716.495 saham atau 92,87 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil RUPS Luar Biasa :
Mata Acara Rapat Pertama:
1. Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan terkait dengan pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program (MESOP) yang telah diterbitkan Perseroan;
2. Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan MESOP tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyesuaian atas jumlah Hak Opsi yang diterbitkan Perseroan dan harga pelaksanaan MESOP bilamana Perseroan melakukan tindakan korporasi (corporate action) yang dapat mengakibatkan perubahan nilai nominal saham, penggabungan usaha maupun bentuk-bentuk reorganisasi atau restrukturisasi Perseroan yang dapat mempengaruhi permodalan Perseroan.
Mata Acara Rapat Kedua:
1. Menyetujui untuk penambahan modal Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sebesar 8.92% (delapan koma sembilan puluh dua persen) dari modal disetor Perseroan masing-masing dengan nilai nominal Rp.100,- (seratus Rupiah) per saham kepada investor-investor dengan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya POJK No.38/2014;
2. Menyetujui untuk pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut diatas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam menentukan harga pelaksanaan penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang dianggap baik oleh Direksi, membuat dan/atau minta dibuatkan segala dokumen berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
Mata Acara Rapat Ketiga:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain di bidang pasar modal dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dengan detail susunan kalimat masing-masing pasal perubahannya sebagaimana tertuang dalam materi Rapat yang telah dibagikan kepada para pemegang saham sebelum Rapat ini.
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan-perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas, untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar sebagaimana keputusan butir (1) tersebut diatas, termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, serta untuk melakukan proses pengurusan untuk memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
Selanjutnya Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan Rapat ini.
I. KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
1. Untuk Agenda Pertama:
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
2. Untuk Agenda Kedua:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 (acquit et de charge), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun 2013.
3. Untuk Agenda Ketiga:
Menyetujui pembagian dividen tunai untuk para pemegang saham Perseroan sebesar Rp107.700.278.421 (seratus tujuh miliar tujuh ratus juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh satu Rupiah), dimana masing-masing pemegang saham akan menerima secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya, yaitu setiap 1 (satu) saham berhak menerima dividen tunai sebesar Rp3 (tiga Rupiah), berdasarkan jumlah saham pada tanggal cum dividen. Nilai total dividen tersebut belum memperhitungkan jumlah saham yang akan dikeluarkan sehubungan dengan aksi korporasi Perseroan dan/atau pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program (MESOP).
4. Untuk Agenda Keempat:
1. Menerima pengunduran diri Ibu Ratna Endang Soelistyawati sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menerima pengunduran diri Bapak Hary Djaja sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
3. Menerima pengunduran diri Bapak Wandhy Wira Riady sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
4. Menyetujui pengangkatan Bapak Hary Djaja sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
5. Menyetujui pengangkatan Ibu Ratna Endang Soelistyawati sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
6. Menyetujui pengangkatan Ibu Tien, Ibu Natalia Purnama, Bapak Jiohan Sebastian, Bapak Henry Suparman dan Bapak Arya Mahendra Sinulingga, berturut-turut sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
7. Menetapkan Bapak Darma Putra sebagai Wakil Direktur Utama dan Ibu Susanty Tjandra Sanusi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Tidak Terafiliasi menjadi Wakil Direktur Utama yang juga Direktur Independen Perseroan.
Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan memperhatikan keputusan tersebut diatas menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris: |
|
|
Komisaris Utama |
: |
Hary Djaja |
Komisaris |
: |
Ratna Endang Soelistyawati |
Komisaris |
: |
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo |
Komisaris |
: |
Liliana Tanaja |
Komisaris Independen |
: |
Posma Lumban Tobing |
Komisaris Independen |
: |
Darpito Pudyastungkoro |
|
|
|
Direksi: |
|
|
Direktur Utama |
: |
Hary Tanoesoedibjo |
Wakil Direktur Utama |
: |
Darma Putra |
Wakil Direktur Utama/Direktur Independen |
: |
Susanty Tjandra Sanusi |
Direktur |
: |
Tien |
Direktur |
: |
Natalia Purnama |
Direktur |
: |
Jiohan Sebastian |
Direktur |
: |
Henry Suparman |
Direktur |
: |
Arya Mahendra Sinulingga |
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang baru diangkat adalah mengikuti sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lain yang menjabat, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2017.
8. Memberikan wewenang kepada Komite Remunerasi untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan untuk menetapkan besarnya honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan.
9. Memberikan wewenang dan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan penerimaan pengunduran diridan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam Agenda 4 ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada, untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu.
5. Untuk Agenda Kelima:
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan untuk menetapkan jumlah honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik Independen tersebut.
6. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk tapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan Rapat ini.
II. KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
1. Untuk Agenda Pertama:
1. Menyetujui untuk melaksanakan Management and Employee Stock Option Program (MESOP) baru.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka pelaksanaan MESOP baru termasuk penerbitan saham-saham baru dalam Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan MESOP dengan mengeluarkan saham baru Perseroan sebanyak-banyaknya 1,5% (satu koma lima persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh atau sebanyak-banyaknya 536.318.900 (lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus delapan belas ribu sembilan ratus) saham baru, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyesuaian atas jumlah Hak Opsi yang diterbitkan Perseroan dan harga pelaksanaan MESOP bilamana Perseroan melakukan tindakan korporasi (corporate action) yang dapat mengakibatkan perubahan nilai nominal saham, penggabungan usaha maupun bentuk-bentuk reorganisasi atau restrukturisasi Perseroan yang dapat mempengaruhi permodalan Perseroan.
2. Untuk Agenda Kedua:
1. Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan terkait dengan pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program (MESOP) yang telah diterbitkan Perseroan.
2. Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan MESOP tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyesuaian atas jumlah Hak Opsi yang diterbitkan Perseroan dan harga pelaksanaan MESOP bilamana Perseroan melakukan tindakan korporasi (corporate action) yang dapat mengakibatkan perubahan nilai nominal saham, penggabungan usaha maupun bentuk-bentuk reorganisasi atau restrukturisasi Perseroan yang dapat mempengaruhi permodalan Perseroan.
3. Untuk Agenda Ketiga:
1. Menyetujui untuk menegaskan kembali persetujuan penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara mengeluarkan setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Perseroan, masing-masing dengan nilai nominal Rp.100,- (seratus Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepada investor-investor sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. IX.D.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-429/BL/2009 tanggal 9 Desember 2009.
2. Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberianwewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam menentukan jumlah saham dan harga pelaksanaan penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang dianggap baik oleh Direksi, membuat dan/atau minta dibuatkan segala dokumen berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk tapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan Rapat ini.
PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), salah satu perusahaan investasi terdepan di Indonesia pada tanggal 2 Mei 2013 telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk melaporkan kinerja tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
RUPST telah menyetujui seluruh agenda yang di antaranya adalah:
Agenda Peratama
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
Agenda Kedua
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 (acquit et de charge), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun 2012.
Agenda Ketiga
1. Menyetujui penyisihan laba bersih untuk cadangan wajib sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp5,- per lembar saham atau setara dengan Rp 177.917.376.535,- (belum memperhitungkan saham yang dikeluarkan sehubungan dengan aksi korporasi Perseroan dan/atau Management and Employee Stock Option Program (MESOP).
3. Menyetujui sisa laba Perseroan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.
Agenda Keempat
1. Menerima baik pengunduran diri Bapak Antonius Z. Tonbeng selaku Komisaris Independen Perseroan.
2. Mengangkat Bapak Darpito Pudyastungkoro sebagai Komisaris Independen Perseroan dengan masa jabatan untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal keputusan Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan.
3. Mengangkat Ibu Susanty Tjandra Sanusi sebagai Direktur Tidak Terafiliasi Perseroan dengan masa jabatan untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal keputusan Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan Direksi Perseroan.
4. Menetapkan Bapak Wandhy Wira Riady yang semula adalah Direktur Tidak Terafiliasi Perseroan menjadi Direktur Perseroan dengan masa jabatan untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal keputusan Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan Direksi Perseroan.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang baru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ratna Endang Soelistyawati
Komisaris : Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Komisaris : Liliana Tanaja
Komisaris Independen : Posma Lumban Tobing
Komisaris Independen : Darpito Pudyastungkoro
Direksi
Direktur Utama :Hary Tanoesoedibjo
Direktur : Hary Djaja
Direktur : Darma Putra
Direktur : Wandhy Wira Riady
Direktur Tidak Terafiliasi : Susanty Tjandra Sanusi
5. Memberikan wewenang kepada Komite Remunerasi untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan untuk menetapkan besarnya honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan.
6. Memberikan wewenang dan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pemberhentian dan pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada, untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu.
Pada hari yang sama, Perseroan juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya adalah:
Agenda Pertama
1. Menyetujui perubahan pasal 15 ayat 4 paragraf pertama anggaran dasar Perseroan sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Untuk menjalankan perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat dan ketentuan dihadiri oleh Pemegang Saham yang Mewakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat”.
2. Memberikan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada, untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, serta untuk melakukan proses pengurusan untuk memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Agenda Kedua
1. Menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula bernama PT Bhakti Investama Tbk menjadi PT MNC Investama Tbk.
2. Memberikan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan nama Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada, untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, serta untuk melakukan proses pengurusan untuk memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Agenda Ketiga
1. Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan terkait dengan pelaksanaan MESOP yang telah diterbitkan Perseroan.
2. Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan MESOP tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyesuaian atas jumlah Hak Opsi yang diterbitkan Perseroan dan harga pelaksanaan MESOP bilamana Perseroan melakukan tindakan korporasi (corporate action) yang dapat mengakibatkan perubahan nilai nominal saham, penggabungan usaha maupun bentuk-bentuk reorganisasi atau restrukturisasi Perseroan yang dapat mempengaruhi permodalan Perseroan.
Agenda Keempat
1. Menyetujui pelaksanaan penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara mengeluarkan setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Perseroan, masing-masing dengan nilai nominal Rp100,- (Seratus Rupiah) per saham kepada investor-investor sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. IX.D.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-429/BL/2009 tanggal 9 Desember 2009.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam menentukan jumlah saham dan harga pelaksanaan penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang dianggap baik oleh Direksi, membuat dan/atau minta dibuatkan segala dokumen berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
3. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, perubahan nama menjadi PT MNC Investama Tbk beserta logo Perseroan dan rencana penambahan modal melalui mekanisme non HMETD.
Agenda Kelima
1. Menerima pemaparan atas rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Surat Hutang.
Agenda Keenam
1. Menerima pemaparan atas rencana Perseroan untuk melakukan akuisisi dan/atau penyertaan pada badan hukum lain atau proyek-proyek baru, baik secara langsung oleh Perseroan dan/atau melalui entitas anak.
Agenda Ketujuh
1. Menerima pemaparan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan pada entitas anak.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan Rapat ini.
Agenda 1
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011;
Agenda 2
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Rekan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 (acquit et de charge); sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun 2011
Agenda 3
Agenda 4
Agenda 5
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan untuk menetapkan jumlah honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik Independen tersebut.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Agenda 1
Agenda 2
Agenda 3
Menerima pemaparan atas rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Surat Hutang;
Agenda 4
Menerima pemaparan atas rencana Perseroan untuk melakukan divestasi aset perusahaan;
Agenda 5
Menerima pemaparan atas rencana penambahan modal Perseroan pada entitas anak;
Agenda 6
Menerima pemaparan atas rencana Perseroan untuk melakukan akuisisi dan/atau penyertaan pada badan hukum lain atau proyek-proyek baru, baik secara langsung oleh Perseroan maupun melalui entitas anak.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan elemen dalam organisasi Perseroan yang memiliki wewenang tertinggi dalam proses pengambilan keputusan, yang eksistensinya diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Kegiatan dalam RUPS di antaranya adalah menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kegiatan Perseroan dari Direksi maupun Dewan Komisaris serta memberikan persetujuan atas rencana aksi korporasi Perseroan.
Selain melaksanakan RUPS, Perseroan juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebanyak masingmasing 1 (satu) kali dalam setahun. Pada tahun 2011, Perseroan telah melaksanakan RUPST pada tanggal 28 April 2011 di mana pada tanggal yang sama juga diselenggarakan RUPSLB, yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
Keputusan RUPST:
Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 3 Juni 2010.
Pemberitahuan rencana RUPST telah disampaikan kepada BAPEPAM-LK (Bapepam) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 27 April 2010 yang dilanjutkan dengan publikasi di 2 (dua) surat kabar harian yaitu:
Seputar Indonesia dan Investor Daily sebagai berikut:
Rapat terlaksana karena sudah memenuhi korum yaitu dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 5.868.910.693 atau 80,13% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. Rapat Umum berjalan dengan lancar. Pengumuman hasil RUPS disampaikan ke Bapepam dan BEI serta diiklankan melalui surat kabar yang sama.
Adapun hasil RUPS Tahunan adalah sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum tertinggi pengambil keputusan dalam Perseroan yang ketentuannya telah diatur undang-undang atau anggaran dasar Perseroan. Di dalam RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi wajib melaporkan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas serta kinerjanya berkaitan dengan pengelolaan Perseroan kepada Pemegang Saham.
Selama tahun 2009, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada tanggal 19 Juni 2009. RUPST tersebut dilaksanakan sesuai dengan tata cara RUPS yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun jumlah pemegang saham yang hadir atau terwakili oleh kuasanya dalam RUPST adalah sebanyak 83,07% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah atau setara dengan 6.012.077.785.
Saham Pemberitahuan rencana RUPST telah disampaikan kepada BAPEPAM-LK dan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Mei 2009 yang dilanjutkan dengan publikasi di 2 (dua) harian surat kabar yaitu:
Seputar Indonesia dan Investor Daily sebagai berikut:
Adapun hasil-hasil dari RUPST adalah sebagai berikut, yang mana telah dipublikasikan melalui harian Seputar Indonesia dan Bisnis Indonesia pada tanggal 23 Juni 2009:
RUPST menghasilkan beberapa keputusan terkait tidak dibagikannya dividen Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2008, persetujuan pemberian hak eksklusif terhadap Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji dan tunjangan Direksi dan penyerahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan masukan dari Komite Remunerasi, persetujuan untuk mengeluarkan saham baru dalam rangka konversi TBUK dan pelaksanaan MESOP yang telah diterbitkan Perseroan.
RUPST tersebut juga menyepakati perubahan pada struktur Dewan Komisaris dan Direksi menyusul pengunduran diri Bapak Hary Tanoesoedibjo, Bapak Nasrudin Sumintapura, Bapak Hartono Tanoesoedibjo dan Bapak Hariyanto Tanusudibyo serta memberhentikan dengan hormat Bapak Sedia Oetomo dari jajaran Komisaris Perseroan. Posisi mereka kemudian digantikan oleh Ibu Ratna Endang Soelistiowati, Bapak Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Ibu Liliana Tanaja, Bapak Posma Lumban Tobing dan Bapak Antonius Z. Tonbeng, pengunduran diri Bapak Hary Djaja dan Bapak Felix Ali Chendra dari jabatannya sebagai Direktur Utama dan Direktur Perseroan. Posisi mereka digantikan oleh Bapak Hary Tanoesoedibjo, Bapak Hary Djaja dan Bapak Darma Putra.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum tertinggi pengambil keputusan dalam Perseroan yang ketentuannya telah diatur undang-undang atau anggaran dasar Perseroan. Di dalam RUPS, Komisaris dan Direksi wajib melaporkan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas serta kinerjanya berkaitan dengan pengelolaan Perseroan kepada Pemegang Saham.
Pada tahun 2008, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan secara bersamaan pada tanggal 9 Mei 2008. RUPST dan RUPSLB tersebut dilaksanakan sesuai dengan tata cara RUPS yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun jumlah pemegang saham yang hadir atau terwakili oleh kuasanya dalam RUPST adalah sebanyak 85,78% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah atau setara dengan 6.207.628.778 lembar saham.
Pemberitahuan rencana RUPS telah disampaikan kepada BAPEPAM pada tanggal 3 April 2008 yang dilanjutkan dengan publikasi di 2 harian surat kabar yaitu : Seputar Indonesia dan Bisnis Indonesia sebagai berikut:
Adapun hasil-hasil dari RUPST dan RUPSLB telah dipublikasikan melalui harian Seputar Indonesia dan Bisnis Indonesia pada tanggal 12 Mei 2008.
RUPST menghasilkan beberapa keputusan terkait dividen dan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2007, persetujuan pemberian hak eksklusif terhadap Komisaris untuk menentukan jumlah gaji dan tunjangan Direktur dan penyerahan wewenang kepada Rapat Komisaris untuk menentukan honorarium bagi Komisaris. RUPST tersebut juga menyepakati perubahan pada struktur Dewan Direksi menyusul pengunduran diri Bapak Stephen K. Sulistyo, Bapak Oerianto Guyandi, dan Ibu Beti Puspitasari Santoso sebagai Direktur Perseroan. Posisi mereka kemudian digantikan oleh Bapak Darma Putra dan Bapak Felix Ali Chandra.
Sementara itu, RUPSLB juga menghasilkan beberapa keputusan antara lain: menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka konversi Tanda Bukti Utang Konversi, menyetujui pembelian kembali (Buy Back) saham Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 500 miliar serta menyetujui pemberian Management and Employee Stock Option Program (MESOP).
Organ Perseroan yang memiliki kedudukan istimewa adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ketentuannya telah diatur undang-undang atau anggaran dasar Perseroan. RUPS memiliki segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. RUPS berhak memperoleh seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan dan meminta pertanggungjawaban Komisaris dan Direksi yang berkaitan dengan pengelolaan Perseroan.
RUPS Perseroan terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Pada tahun 2007, Perseroan telah mengadakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa secara bersamaan pada tanggal 18 Juni 2007 di Jakarta. Selain itu juga dilakukan RUPBSLB Lanjutan pada tanggal 28 Juni 2007 yang menyetujui Penawaran Umum Terbatas IV tahun 2007 sebesar Rp 2,10 triliun serta penerbitan Tanda Bukti Utang Konversi Bhakti Investama 2007 sebesar US$ 170,145,310.
Hasil RUPS Tahunan tanggal 18 Juni 2007 adalah sebagai berikut:
Merupakan organ tertinggi dalam struktur organisasi Perseroan. Wewenang RUPS antara lain adalah mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, meminta pertanggung-jawaban Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya, menyetujui perubahan anggaran dasar, menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan tahunan, menunjuk akuntan publik, serta memutuskan penggunaan laba Perseroan.