Sistem Pelaporan Pelanggaran
Perseroan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system (WBS) dengan tujuan mencegah terjadinya tindak kecurangan dan penipuan. Penerapan WBS juga bertujuan untuk membangun sistem pelaporan pelanggaran yang terkelola dengan baik, sehingga dapat menjadi dasar bagi Perseroan untuk merencanakan evaluasi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Sosialisasi WBS
Sosialisasi diberikan kepada seluruh karyawan Perseroan dan entitas anak. Sosialisasi ini dilakukan melalui rapat-rapat manajemen dan diunggah pada situs web Perseroan. Bagi karyawan baru, sosialisasi dilakukan melalui program induksi karyawan baru, yang salah satu materinya adalah WBS.
Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
Tindakan atau perbuatan yang dapat dilaporkan antara lain, namun tidak terbatas pada:
1. Tindakan mencuri, menggelapkan, menyalahgunakan, dan/atau merusak aset Perseroan.
2. Korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Penyuapan dan/atau penerimaan/pemberian hadiah (gratifikasi).
4. Benturan kepentingan.
5. Pelanggaran terhadap peraturan Perseroan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Bentuk tindakan lainnya yang merugikan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara materi maupun reputasi.
Pelapor memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:
1. Masalah atau perbuatan yang diadukan.
2. Pihak yang terlibat.
3. Lokasi kejadian.
4. Waktu kejadian.
5. Kronologis kejadian.
6. Keterangan lainnya.
Penyampaian Laporan Pelanggaran
Penyampaian Laporan Pelanggaran WBS Perseroan, yang diatur dalam Kebijakan dan Prosedur Whistleblower, dilakukan sebagai berikut:
1. Setiap orang dapat melaporkan dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dapat merugikan Perusahaan, pelanggan, pemegang saham, karyawan, investor, atau masyarakat secara luas.
2. Pelaporan dapat disampaikan dalam bentuk tulisan, telepon, atau secara langsung. Namun, dianjurkan agar disampaikan dalam bentuk tulisan untuk memastikan pemahaman yang tepat terhadap isu yang diungkapkan.
3. Disarankan agar setiap individu mengungkapkan identitas diri, meskipun ini bukanlah suatu kewajiban.
4. Semua pelaporan harus dikirimkan langsung kepada salah satu anggota atau seluruh anggota Komite Whistleblower.
5. Jika pelaporan disampaikan melalui email, diharapkan untuk menggunakan judul 'Perseroan Whistleblower' untuk memudahkan identifikasi.
6. Meskipun seorang Whistleblower tidak diwajibkan membuktikan kebenaran dugaannya, ia diharapkan memiliki alasan yang kuat yang mendukung kekhawatirannya terhadap pelanggaran atau dugaan pelanggaran.
Pengelolaan WBS
Sehubungan dengan pengaduan yang diterima, Unit Audit Internal akan mencari bukti baik melalui pelapor maupun melalui pihak-pihak terkait saat melakukan audit rutin atau audit investigasi. Hasil audit dan investigasi disampaikan kepada Direktur Utama dan Komite Audit. Jika terbukti terjadi pelanggaran, tim Human Resources dan/atau Legal akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Media Pelaporan
Pengaduan terkait dugaan pelanggaran pedoman perilaku dapat dilaporkan melalui email di [email protected].
Perlindungan Bagi Whistleblower
Perseroan dan manajemen dilarang untuk mengungkapkan data pribadi Whistleblower serta memberikan hukuman yang tidak adil kepada mereka. Tindakan yang dilarang mencakup perubahan posisi, perubahan deskripsi pekerjaan atau lokasi kerja, memberikan hukuman, ancaman, perlakuan kasar, atau pemutusan hubungan kerja terhadap Whistleblower.