Kode Etik


Perseroan merumuskan Kode Etik sebagai pedoman bagi karyawan perusahaan dalam bertindak dan berperilaku secara etis sesuai dengan Visi, Misi, dan Nilai Perusahaan sehingga dapat mencerminkan integritas Perseroan. Kode etik tersebut dituangkan dalam Code of Conduct (panduan perilaku) yang merupakan turunan dari Surat Keputusan Direksi mengenai kebijakan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perusahaan. Panduan perilaku digali berdasarkan visi, misi, nilai-nilai budaya, komitmen Perusahaan dan standar etika.
 
Kode Etik Perseroan berlaku bagi semua tingkatan yang memiliki hubungan kerja langsung sebagai karyawan kontrak maupun tetap, baik itu level manajemen maupun staf. Kode Etik ini antara lain mengatur hubungan dengan pihak eksternal, konflik kepentingan, serta penyebaran informasi kepada publik.
 
Pokok-Pokok Etika Perusahaan

Pedoman Perilaku berisi tentang pedoman umum atas hubungan karyawan dengan Perseroan, hubungan antar karyawan, hubungan dengan konsumen, hubungan dengan pemegang saham, hubungan dengan pemerintah, dan hubungan dengan masyarakat. 

Seluruh jajaran Perseroan wajib membaca dan memahami Pedoman Perilaku sebagai acuan dalam melakukan hal yang boleh dan tidak melakukan hal yang tidak boleh di lingkungan Perseroan. Dengan sosialisasi dan internalisasi Pedoman Perilaku yang terus dilakukan ke seluruh elemen Perseroan dan entitas anak, diharapkan karyawan dapat lebih memahami bagaimana harus bersikap dan bertindak.
Pedoman perilaku meliputi:

A. Perilaku Jajaran Perseroan

  • Integritas dalam berusaha yang merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
  • Tidak membuat pernyataan palsu dan klaim palsu terutama terkait pemasaran dan negosiasi termasuk akun untuk biaya dan pengeluaran, kajian atas proyek tertentu dan penulisan laporan.
  • Menghindari terjadinya benturan kepentingan, terutama terkait dengan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung, insider trading, memakai aset Perseroan untuk kepentingan pribadi, melakukan pekerjaan lain di luar Perseroan yang berpotensi mengganggu produktivitas, dan memberikan informasi yang menguntungkan orang lain.
  • Pemberian/penerimaan hadiah, mengikuti kebijakan yang ditetapkan Perseroan, misalnya: hadiah tidak berupa uang tunai ataupun voucher dan nominal tidak lebih dari Rp500.000.
  • Tidak menerima atau melakukan suap dalam bentuk apapun.
  • Tidak melakukan penyelewengan seperti menipu, menggelapkan, memalsukan, menyalahgunaan aset, pengalihan kas, dan lain-lain.
B. Perilaku Korporasi
Melalui perilaku korporasi, diharapkan dapat terbentuk suatu organisasi yang solid dan beretika yang seluruh unsur-unsurnya memiliki visi dan misi yang sama untuk saling bahu membahu berkontribusi dalam mencapai target-target Perseroan. Perilaku korporasi yang diatur dalam Code of Conduct diantaranya:
  • Karyawan dan Hubungan Industrial
  • Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  • Pengembangan Masyarakat
  • Persaingan usaha
  • Pengelolaan Stakeholders
  • Hubungan dengan Pegawai dan Pejabat Permerintah
  • Media Massa, LSM dan Organisasi Kemasyarakatan
  • Data Perseroan dan Kerahasiaan Informasi

Sosialisasi dan Upaya Penegakan Etika Perseroan Kepada Karyawan

Agar pelaksanaan pedoman perilaku dapat berjalan efektif, Perseroan telah membentuk tim yang terdiri dari Sekretaris Perseroan selaku ketua tim, Internal Audit Manager, HRD Manager dan seluruh General Manager (GM) untuk melakukan sosialisasi, implementasi serta evaluasi terhadap pelaksanaannya secara berkala. Sosialisasi diberikan kepada seluruh karyawan di seluruh bagian atau departemen, termasuk kepada entitas anak Perseroan. Sosialisasi menyeluruh ini diharapkan dapat mendorong karyawan untuk menunjukkan perilaku umum yang akan menjadi landasan bagi setiap aktivitas Perseroan.
 
Pernyataan Kode Etik Berlaku di Seluruh Level Organisasi

Kode Etik Perseroan adalah pedoman dasar yang berisi kumpulan standar etika yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh insan MNC Group, mencakup karyawan, Direksi, Dewan Komisaris dan organ-organ lainnya di bawah Dewan Komisaris maupun Direksi. Dengan adanya Kode Etik Perseroan, maka seluruh unsur Perseroan wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta berperilaku sesuai dengan Kode Etik Perseroan.
 
Sanksi atas Pelanggaran

Karyawan yang terbukti melanggar Kode Etik Perseroan dan dinyatakan bersalah atas pelanggaran tindak pidana serius akan dikenakan tindakan disiplin internal hingga pemberhentian hubungan kerja. Kegiatan pembinaan atau penentuan sanksi kepada karyawan berbeda-beda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.